HewanQurban Jadi Kendaraan di Akhirat. Hadits ini cukup terkenal bagi umat muslim, karena keutamaannya dalam berqurban. Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar Rafi'i Asy Syafi'i dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin (1134), berikut bunyinya: ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ
- Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT? Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi kecuali ikan dan belalang harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121 "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " QS. Al-An'am [6] 121. Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang. Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara tradisional atau mekanik modern. Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi. Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan juga Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi 1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitabPenyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani Kristen dan Protestan serta Yahudi. Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5 "Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," QS. Al-Maidah [5]5 2. Penyembelih adalah orang yang berakalOrang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyizOrang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig. 4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengajaSosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa. 5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelihSebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih. Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikutبِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ Bacaan latinnya "Bismillahi wallahu akbar"Artinya “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar,” HR. Muslim B. Ketentuan Hewan yang Disembelih Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal Hewan dalam keadaan masih hidupHewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan."Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," QS. Al-Māidah [5]3.2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halalHewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya bukan anjing, babi, dan sebagainya atau cara memperolehnya bukan hasil curian atau taruhan judi.Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau Alat tajam dan dapat melukaiAlat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigiAlat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," Bukhari.D. Ketentuan Proses Menyembelih Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan. Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan saluran pernafasan, saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan. Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu Mengasah alat menyembelih setajam mungkin. Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya. Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih. Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa. Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut Menyembelih dengan alat tumpul. Memukul hewan sebelum disembelih. Mulai menyembelih dari bagian belakang leher. Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati. Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam Menyiapkan lubang penampung darah. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir doa menyembelih hewan di atas. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus. Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," Bukhari.Baca juga Iduladha 2019 Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi - Sosial Budaya Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
Adapunsyarat hewan yang disembelih harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya pelaksanaan untuk menyembelih dilakukan setelah sholat Ied selesai dan wajib disaksikan oleh orang yang berkurban. Konon, darah binatang yang disembelih saat berkurban akan menjadi saksi di akhirat sebagai pemberat amal sholeh selama di dunia.
JAKARTA - Hadyu adalah binatang ternak kambing atau domba, sapi, atau unta yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar. Namun, bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Abu Sa’id berkata, Nabi bersabda وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah kurban.Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, tapi jangan kamu menjualnya” HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis di atas dhaif lemah. Ibnu Juraij yaitu Abdul Malik bin Abdul Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid, yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ sanadnya terputus. Namun, ada hadis lain terkait menjual kulit hewan kurban, Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” HR. Al Hakim. Beliau menyatakan bahwa hadis ini sahih. Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadis ini terdapat Ibnu Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud. Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit dan kepala hewan kurban, tapi untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqarub mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, bukan berdagang. Lalu kulit dan kepala hewan kurban dikemanakan? Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah maksimal sepertiga bagian yang diterima oleh shahibul kurban. Ini jelas tidak sesuai syari'at Islam. Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain. Meski demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, kulit justru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan. Namun, mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini sering kali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, tidak ada pembeli pengepul kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit. Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin. Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379. Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya. Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya. Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup kambing atau domba, lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan. Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian dakwah sambil menikmati masakan daging, seperti nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.lqA5. 423 265 292 119 467 90 188 208 299